BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.1 KONSEP KOPERASI
1.1.1 Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang
dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan
bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik
bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi.persamaan kepentingan
tersebutbisa berasal dari perorangan maupun kelompok
Unsur positif terkandung dalam
organisasi koperasi antara lain :
1. Keinginan
individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan resiko bersama
3. Hasil
berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode
telah disepakati
4. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi
Adapun dampak –dampak koperasi
pada anggotanga dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
A. DAMPAK
LANGSUNG :
1. Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2. Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia, permodalan dan kerjasama antara horizontal
maupun vertical
B. TIDAK
LANGSUNG ;
1. Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2. Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3. Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara
produsen yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil
1.1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintahan dan dibentuk dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk
menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang
di tetapkan secara sentral ,maka koperasi merupakan bagian
dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi sebagai badan
yang turut menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
ssosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis.Peran koperasi
dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.
1.1.3 Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
didominasi dengan campur tangan pemerintah memang dapat dimaklumi
karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia dan modalnya
yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah tak tumbuh dan
berkembang seperti diindonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pola top down harus diubah menjadi bottom up
approach .
Hal ini dimaksudkan agar
memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin
tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila
hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi akan
seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh dan
berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan
konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor
produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara
berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di
Indonesia.
1.2
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPRASI
1.2.1 Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Dimasa lalu jangkauan pertukaran
pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang
berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. tahun 1960-an konsep
gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, lahirnya
Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan
dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana
promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental
dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai
gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun
1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang
sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan
lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut
“established for last”.
Pada tahun 1995 di Kongres koperasi di
Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan
International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang
pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan
globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan
gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
1.2.2 Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat
berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3
macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak
ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya.Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di
negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran
Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan
koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi
bersifat kemitraan dengan pemerintah .Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
1.3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi
industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan
barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan
terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi
sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris
mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pusat
koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
1.3.2 Sejarah Koperasi
di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena
semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo
sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu
jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947.
Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi sosial
·
fungsi ekonomi
·
fungsi politik
·
fungsi etika
2.1.1 Definisi Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.1.2
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2.1.3 Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
2.1.4 Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
1. Mensejahterakan para anggota
koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota
dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian
nasional
2.1.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
2.1.6 Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum
koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
2.2 TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3 PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
2.3.1 Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.
Pendidikan anggota
2.3.2
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
6.
Barang yang dijual harus asli
dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan
agama
2.3.3
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
2.3.5
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
BAB
III
BENTUK
ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
3.1. BENTUK ORGANISASI
3.1.1
Menurut Hanel
Organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti
dibawah ini:
- Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan
tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha –
usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
3.1.2 Menurut Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·
Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·
Terdapat anggota-anggota
koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok
koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara
bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·
Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
3.1.3 Di
Indonesia
3.2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
3.2.1 Pengurus koperasi
Suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.
3.2.2 Pengelola
koperasi
Bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
3.2.3. Pengawas
koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi. wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
3.3 POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota
dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
- pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
- Terdapat pola job
descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang
sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
1.
Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
3.
Penentuan harga pokok dan harga
jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan tenaga kerja
6.
Organisasai intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe usahanya: perkebunan,
perdagangan, atau industri
2.
Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang dibutuhkan untuk
memulai usaha
4.
Sistem pengawasan yang
dikehendaki
5.
Tinggi rendahnya resiko yang
dihadapi
6.
Jangka waktu ijin operasional
yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan yang direncanakan.
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1.
Perusahaan menghasilkan barang
atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan
kerugian
2.
Perusahaan adalah alat badan
usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.
Perusahaan merupakan alat badan
usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan
yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
Tujuan
perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi pada profit
oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasinal didasarkan
pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama.
4.2 Tujuan dan Nilai Koperasi
·
Tujuan Koperasi
A.
Meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
B.
Memaksimalkan keuntungan,
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
C.
Memaksimalkan nilai perusahaan,
maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai
tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
D.
Meminimumkan biaya, segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
·
Nilai Koperasi
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945".
4.3 Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Refrensi
https://devinaameliach.wordpress.com/2016/01/12/makalah-ekonomi-koperasi/
http://makalahkita.com/contoh-makalah-ekonomi-koperasi/
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.com/2015/11/makalah-ekonomi-koperasi_79.html
Komentar
Posting Komentar