Langsung ke konten utama

EKONOMI KOPERASI BAB 1,2,3,4

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

1.1  KONSEP KOPERASI
1.1.1    Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi.persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari perorangan  maupun kelompok
Unsur positif terkandung dalam organisasi koperasi antara lain :
1.   Keinginan individual dapat dipuaskan cara kerjasama anatra sesame anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2.   Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpasipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama
3.   Hasil berupa surplus/deman didistribusikan kepada anggotanya sesuai dengan metode telah disepakati
4.    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimaksukan sebagai cadangan koperasi
Adapun dampak –dampak koperasi pada anggotanga dalam konsep koperasi Barat,yaitu:
A.   DAMPAK LANGSUNG :
1.    Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam sumber daya manusia,  permodalan dan kerjasama antara horizontal maupun vertical
B.    TIDAK LANGSUNG ;
1.   Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengfan harga yang wajar antara  produsen yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

1.1.2    Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintahan  dan dibentuk  dengan tujuan meresionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional .sebagai alat pelaksanaan dan perencanaan yang di tetapkan  secara sentral ,maka koperasi  merupakan  bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh ,berfungsi  sebagai badan  yang turut  menetukan kebijakan public. Menurut konsep ini,koperasi tidak  berdiri sendiri  tetapi  merupakan subsistem dari sistem ssosialisme untuk  mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis –komunis.Peran koperasi dalam konsep ini sebagai wahana untuk mencapai tujuan social politik.

1.1.3    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi didominasi dengan campur tangan pemerintah  memang dapat dimaklumi  karena apabila masyarakat dan sumber daya manusia  dan modalnya  yang  terbatas  dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi ,maka koperasi tidak akan pernah berubah  tak tumbuh dan berkembang  seperti diindonesia  dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan  pola top down  harus diubah menjadi  bottom up approach .
Hal ini dimaksudkan  agar memiliki rasa (sense of belonging) terhadap koperasi oelah anggotanya semakin tumbuh ,sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpasipasi aktip,apabila hal tersebut dapat dikembangkan dan diterapkan ,maka koperasi  akan seperti pohon benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,tumbuh  dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diindonesia sangatlah mirip dengan konsep sosialis,bdanya tujuan koperasi sosialis yaitu merasionalkan factor produksi dari kepentingan pribadi kepemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya seperti di Indonesia.

1.2  LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPRASI
1.2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan   perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.

Pada tahun 1995 di Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

1.2.2  Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.   Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme

Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
-   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
-   Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
-   Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.      Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
-   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-   Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah .Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
-   Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-   Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

1.3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.3.1 Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali didirikan pada tahun 1844 di kota Rochdale, Inggris. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat dari revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris dan di luar Inggris. Pada tahun 1862 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit. Kemudian dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pusat koperasi pembelian ini berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
1.3.2 Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan  :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil










BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
            Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika

2.1.1 Definisi Koperasi Menurut ILO
            Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.1.2 Definisi Koperasi menurut Chaniago
            Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

2.1.3  Definisi Koperasi menurut Dooren
            Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

2.1.4 Definisi Koperasi Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1.      Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2.      Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3.      Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4.      Membangun tatanan perekonomian nasional

2.1.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

2.1.6 Definisi UU No.25 / 1992
            Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

2.2 TUJUAN KOPERASI
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3  PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
2.3.1 Prinsip Koperasi menurut Munker
            Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
2.3.2        Prinsip Koperasi menurut Rochdale
            Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.          Pengawasan secara demokratis
2.          Keanggotaan yang terbuka
3.          Bunga atas modal dibatasi
4.          Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.          Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.          Netral terhadap politik dan agama
2.3.3        Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
            Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4        Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
            Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
            Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi






BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

3.1. BENTUK ORGANISASI
3.1.1        Menurut Hanel
Organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
  1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.      Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.

3.      Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

3.1.2 Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
3.1.3 Di Indonesia

3.2. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
3.2.1 Pengurus koperasi
Suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
3.2.2  Pengelola koperasi
Bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3.2.3. Pengawas koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi. wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.

3.3  POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

4.1 PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.              Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.              Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.              Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.              Pembelian
5.              Kebutuhan tenaga kerja
6.              Organisasai intern
7.              Pembelanjaan
8.              Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.              Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.              Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.              Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.              Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.              Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.              Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.              Keuntungan yang direncanakan.
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.              Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.              Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.              Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.              Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
1.              Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.              Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.              Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
4.2 Tujuan dan Nilai Koperasi
·         Tujuan Koperasi
A.    Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
B.     Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
C.     Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
D.    Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

·         Nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

4.3 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Refrensi
https://devinaameliach.wordpress.com/2016/01/12/makalah-ekonomi-koperasi/
http://makalahkita.com/contoh-makalah-ekonomi-koperasi/
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.com/2015/11/makalah-ekonomi-koperasi_79.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah, Kelebihan dan Kekurangan Komputer Hybrid

KOMPUTER HYBRID   merupakan komputer yang bekerja secara kualitatif dan kuantitatif karena merupakan   kombinasi antara komputer analog dan komputer digital. Komputer ini digunakan untuk aplikasi khusus yang biasanya dipakai pada robot-robot sebagai pakerja pada pabrik serta digunakan oleh berbagai rumah sakit yang digunakan untuk memeriksa keadaan tubuh dari pasien yang pada akhirnya komputer bisa mengeluarkan berbagai analisa yang disajikan dalam bentuk gambar, grafik ataupun tulisan. Komputer ini lebih cepat dari komputer digital  dan lebih tepat dari   komputer analog  . Sistem komputasi hybrid desktop pertama adalah Hycomp 250, yang dirilis oleh Packard Bell pada tahun 1961,contoh awal lain adalah HYDAC 2400, komputer hybrid yang terintegrasi dirilis oleh EAI pada tahun 1963. Akhir abad ke-20, hibrida menyusut dengan kemampuan meningkatnya komputer digital termasuk prosesor sinyal digital. Komputer hybrid dapat digunakan untuk mendapatkan yang sanga...

Museum Wayang Jakarta

Museum Wayang Jakarta Sejarah Gedung Museum Wayang Gedung Museom pada awalnya merupakan bangunan gereja yang dibangun pada tahun 1640 dengan nama “De Oude Holandsche kerk” pada tahun 1732 diperbaiki dan diganti nama menjadi “De Nieuw Holandsche kerk”. Bangunan ini pernah hancur akibat gempa bumi Lembaga yang menangani pengetahuan dan kebudayaan Indonesia membeli bangunan ini dan diserahkan kepada “Stichting Oud Batavia” dan tanggal 22 Desember 1939 dijadikan museum dengan nama “Oude Bataviasche Museum”. Tahun 1957 diserahkan kepada lembaga kebudayaan indonesia. Tanggal 17 September 1962 diberikan kepada departemen P dan K, kemudian diserahkan kepada pemerintah DKI tanggal 23 Juni 1968 untuk dijadikan museum wayang. Dan tanggal 13 Agustus 1975 diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Bp.H.Ali Sadikin. Sejak 16 September 2003 mendapat perluasan bangunan hibah dari Bapak Probosutetdjo. Fasilitas yang ada di gedung Museum Wayang adalah : Ruang 3D Ruang Pagelaran R...

SEJARAH, FUNGSI, PERKEMBANGAN, FUTURE FITUR KAMERA

1.      SEJARAH KAMERA Kamera merupakan alat yang berfungsi dan mampu untuk menangkap dan mengabadikan gambar/image. Kamera pertama kali disebut sebagai camera obscura, yang berasal dari bahasa latin yang berarti  ruang gelap . Camera obscura merupakan sebuah alat yang terdiri dari ruang gelap atau kotak, yang dapat memantulkan cahaya melalui penggunaan dua buah lensa konveks, kemudian menempatkan gambar objek eksternal tersebut pada sebuah kertas/film, film tersebut diletakkan pada pusat fokus dari lensa tersebut. Camera obscura yang pertama kalinya ditemukan oleh seorang ilmuwan Muslim yang bernama  Alhazen ,  hal tersebut terdapat seperti yang dijelaskan pada bukunya yang berjudul  Books of Optics  (1015-1021). Sementara di tahun 1660-an ilmuwan asal Inggris  Robert Boyle  dan asistennya  Robert Hooke   menemukan  portable camera obscura . Namun kamera pertama yang cukup praktis dan cukup kecil untuk dap...